Cyberbullying adalah tindakan perundungan yang dilakukan secara berulang dan disengaja, seperti mengejek, mengganggu, serta merendahkan target di media sosial. Tindakan ini dapat menimbulkan dampak serius bagi korban, termasuk kecemasan, depresi, dan bahkan risiko bunuh diri. (Marlef et al, 2024)
Cyberbullying dapat menjadi masalah yang serius karena dilakukan secara sengaja dan berulang di media sosial berupa ejekan, gangguan, atau merendahkan korban serta dapat menimbulkan dampak berat bagi korban, seperti gangguan psikologis (kecemasan, depresi dan rendah diri), keluhan fisik akibat stres, dan isolasi sosial yang membuat korban merasa terasingkan dari lingkungannya. Jika berlanjut tanpa penanganan, bullying berpotensi menyebabkan gangguan kesehatan mental serius, penyalahgunaan zat, hingga resiko bunuh diri.
Ada tujuh kategori bentuk-bentuk cyberbullying yang berbeda dari cyberbullying umum (Lian et al., 2024).
- Flaming: Mengirim pesan yang berisi kata-kata kasar atau vulgar, tentang seseorang ke grup online atau kepada korban siber melalui email atau pesan teks lainnya. Ketika seseorang mengirim pesan yang berisi kata umpatan atau vulgar kepada orang lain ke grup online atau langsung ke korban melalui email atau teks lainnya.
- Online harassment: Berulang kali mengirim pesan ofensif melalui email atau teks lainnya mengirim pesan kepada seseorang. Tindakan mengirim pesan berulang kali mengirim pesan ofensif atau mengganggu kepada seseorang melalui email atau teks lainnya.
- Cyberstalking: Pelecehan online yang mencakup ancaman bahaya atau mem-bullying dengan memberikan komentar menyakitkan. Pelecehan online yang mencakup ancaman bahaya atau komentar menyakitkan untuk mem-bully seseorang.
- Denigration (put-downs): Mengirim pernyataan berbahaya, tidak benar, atau kejam tentang seseorang atau memposting materi online semacam itu. Mengirim pesan tentang pernyataan berbahaya, tidak benar (HOAX), atau kejam mengenai seseorang, atau memposting materi online semacam itu.
- Masquerade: Berpura-pura menjadi orang lain dan mengirim atau memposting materi yang merusak reputasi korban siber. Seperti berpura-pura menjadi orang lain di internet kemudian memposting atau mengirim sesuatu yang membuat jelek nama korban siber.
- Outing: Mengungkapkan atau memposting informasi sensitif, pribadi atau memalukan tentang seseorang, termasuk meneruskan pesan atau gambar pribadi. Mengirim info pribadi seseorang atau hal yang memalukan tentang seseorang, seperti menyebarkan foto, atau chat pribadi korban tanpa izin korban.
- Exclusion: Secara kejam mengucilkan, mengabaikan, dan menghapus seseorang dari grup lain. Mengirim pesan yang kejam mengucilkan, mengabaikan, dan menghapus seseorang dari suatu grup.
Faktor perilaku cyberbullying pada remaja
dapat dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal. Faktor internal terkait pada karakteristik kepribadian pelaku dan korban, perilaku yang terbiasa dilakukan oleh pelaku dan korban selama menggunakan sosial media, serta intensitas pelaku dan korban
berinteraksi di media sosial. Adapun faktor eksternal disebabkan perkembangan pesat
teknologi, serta semakin mudahnya teknologi menyediakan media sosial yang terbuka
bagi para remaja. (Muliana et al, 2021).
Berdasarkan kutipan tersebut, faktor perilaku cyberbullying terbagi menjadi 2 macam, yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal adalah faktor yang dipengaruhi oleh karakter atau kepribadian seseorang kepada orang lain, baik pelaku maupun korban dalam bermedia sosial. Faktor internal lebih menekankan bagaimana sikap individu yang terkait di media sosial. Sedangkan, faktor eksternal adalah faktor yang dipengaruhi oleh lingkungan seseorang, seperti perkembangan teknologi yang pesat membuat remaja mudah dalam bermedia sosial. Faktor eksternal juga dapat menjadi penyebab pembentukan karakter atau interaksi antara pelaku dan korban sebagai alasan terjadinya cyberbullying.
Sementara, dampak negatif bagi korbannya adalah akan timbul perasaan depresi dan marah. Mereka marah terhadap diri sendiri, pelaku bullying, orang dewasa dan orang-orang di sekitarnya karena tidak dapat atau tidak mau menolongnya (Rachmawati, 2024). Cyberbullying sangat berdampak buruk bagi para korban, korban akan merasa trauma yang dapat merusak kesehatan mental korban, merasa kurang percaya diri, malu atau takut untuk memulai interaksi dengan orang baru. Cyberbullying juga sangat berdampak negatif pada kemampuan akademis korban, memungkinkan korban mendapatkan hasil yang tidak sesuai dengan harapannya, karena terganggunya pola belajar dan konsentrasi belajar korban.
Untuk mencegah dampak cyberbullying, langkah-langkah preventif melibatkan peran aktif dari pendidik, orang tua, dan teman sebaya (Hasanah et al., 2023). Peran orang tua dalam pencegahan cyberbullying sangatlah penting karena mencakup membahas secara terbuka mengenai pengalaman online anak, mengajarkan etika digital, dan memantau aktivitas online anak yang merupakan langkah preventif dalam pencegahan. Pendidik dapat mengintegrasikan murid tentang beretika saat digital seperti sosialisasi, dan seminar yang dapat meningkatkan pemahaman murid tentang konsekuensi negatif dari perilaku online yang tidak etis. Teman sebaya juga dapat terlibat dalam upaya pencegahan ini. Seperti membantu menciptakan lingkungan sosial yang aman dengan menolak atau menegur pelaku cyberbullying, dan saling mendukung saat temannya terkena cyberbullying.
Berdasarkan kutipan tersebut, contoh lainnya adalah pengenalan bahaya cyberbullying, edukasi tentang netiquette yaitu sekumpulan aturan dan norma sopan santun untuk berinteraksi secara baik di dunia maya seperti media sosial, email, atau forum daring. Penerapan netiquette di Indonesia meliputi penggunaan bahasa yang baik, tidak menyebarkan SARA dan pornografi, memverifikasi kebenaran berita, dan menghargai karya orang lain secara daring.
Contoh-Contoh Kasus Cyberbullying :
Audrey adalah seorang remaja yang menjadi sasaran perundungan secara online setelah sebuah insiden yang terjadi di sekolahnya. Kasus ini dimulai dengan perkelahian fisik di sekolah yang kemudian dibesar-besarkan dan tersebar di media sosial. Banyak netizen yang mulai menyerang Audrey dengan kata-kata kasar, hinaan, dan bahkan ancaman. Hal ini menyebabkan Audrey mengalami tekanan psikologis yang cukup berat, dengan dampak mental yang merugikan, bahkan sampai akhirnya memicu perasaan ingin bunuh diri.
Kasus Audrey mengungkapkan betapa besar dampak cyberbullying terhadap kesehatan mental remaja. Audrey bukan hanya diolok-olok atau dihina, tetapi juga menjadi sasaran ancaman yang dapat berisiko bagi keselamatannya. Dunia maya yang seharusnya menjadi tempat untuk bersosialisasi, justru menjadi ruang berbahaya yang bisa memperburuk keadaan bagi individu yang sudah terlibat dalam insiden fisik atau emosional.
Selain dampak langsung terhadap Audrey, kasus ini juga menunjukkan bagaimana media sosial bisa menyebarkan kebencian dengan cepat dan tanpa filter. Penyebaran informasi yang tidak akurat dan komentar negatif dapat merusak reputasi seseorang dalam waktu singkat, dengan dampak yang sangat besar bagi kehidupan pribadi mereka.
Kasus Audrey berdampak sangat serius dari perkelahian fisik secara langsung sampai penghinaan di media sosial yang meneegakibatkan mental Audrey hancur sehingga ingin bunuh diri. Cyberbullying sangat berbahaya bisa menghancurkan mental. Begitupun pelaku cyberbullying, mereka harus diberi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
Daftar Pustaka
Asalnaije, Elentria., Bete, Yovita., Manikin, Maria Anjelika., Labu, Reginaldis Agustasari., Tira, Stevanus Apriayanto Doa., & Lian, Yohanes Pemandi. (2024). “Bentuk-Bentuk Cyberbullying Di Indonesia.” Kupang: INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research.
Hassanah, Aulia Helsa Octari., Rahmah, Asih Setia., & Sari, Syafni Gustina. (2023) “Upaya mencegah dampak cyberbullying terhadap kesehatan mental remaja.” Padang: Journal of Counseling, Education and Society.
Jalal, Novita Maulidya., Idris, Miftah., & Muliana. (2021). “Faktor-Faktor Cyberbullying Pada Remaja.” Makassar: IKRA-ITH Humaniora.
Jowinda, Aulialora Rifdah. 2025. “Kasus Cyberbullying di Media Sosial:Belajar dari Tragedi #JusticeforAudrey.” edakwah.umy.ae.id
Marlef, Atika., Masyhuri., & Muda, Yeslenita. (2024). “Mengenal dan Mencegah Cyberbullying: Tantangan Dunia Digital.” Pekanbaru: Lembaga Otonom Riset dan Inovasi.
Rachmawati, Dian. (2024). “Bullying dan Dampak Jangka Panjang: Koneksi dengan Kekerasan dan Kriminalitas di Sekolah.” Surabaya: UIN Sunan Ampel Surabaya.

